HAK-HAK PEKERJA/BURUH KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)  MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Oleh: Tito Prayogi, SHI, SH, MH.
(Advokat D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah)


Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Menurut Abdul Khakim, SH., M.Hum[i]., PHK secara teoritis yuridis terbagi dalam empat macam, yaitu:
1.      Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum.
2.      Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan.
3.      Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh.
4.      Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha.

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Berikut adalah hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi PHK sesuai alasan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:

No
Alasan PHK
Hak Pekerja/Buruh
1
Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sesuai Pasal 158 ayat (1).
Uang penggantian hak dan uang pisah apabila sesuai Pasal 158 ayat (4).
2
Pekerja/buruh setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena proses perkara pidana dan pekerja/buruh sebelum enam bulan berakhir diputus bersalah oleh pengadilan.
Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
3
Pekerja/buruh melanggar ketentuan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
4
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Uang penggantian hak dan uang pisah apabila sesuai Pasal 162 ayat (2).
5
Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
6
Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
7
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
8
Perusahaan tutup karena melakukan efisiensi.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
9
Perusahaan pailit.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
10
Pekerja/buruh meninggal dunia
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
11
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun dan ada program pensiun yang iuran/preminya dibayar penuh oleh pengusaha.
Jaminan atau manfaat pensiun dan uang penggantian hak dengan catatan:
1.   Jika jaminan atau manfaat pensiun ternyata lebih kecil dari 2 (dua) kali pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
2.   Jika iuran/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha.
12
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun dan tidak ada program pensiun.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
13
Pekerja/buruh mangkir 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan dilengkapi bukti yang sah.
Uang penggantian hak dan uang pisah.
14
Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan pelanggaran sesuai Pasal 169 ayat (1).
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
15
Pekerja/buruh sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melebihi 12 (dua belas) bulan.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3).





[i] Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan ke I edisi IV, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 179.