HAK-HAK PEKERJA/BURUH KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Oleh: Tito Prayogi, SHI, SH, MH.
(Advokat D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah)
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut Abdul Khakim, SH., M.Hum[i]., PHK secara teoritis
yuridis terbagi dalam empat macam, yaitu:
1. Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum.
2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan.
3. Pemutusan Hubungan Kerja oleh
Pekerja/Buruh.
4. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha.
Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Berikut
adalah hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi PHK sesuai alasan Pemutusan
Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
No
|
Alasan PHK
|
Hak Pekerja/Buruh
|
1
|
Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sesuai Pasal 158 ayat (1).
|
Uang penggantian hak dan uang pisah apabila sesuai Pasal 158 ayat (4).
|
2
|
Pekerja/buruh setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena
proses perkara pidana dan pekerja/buruh sebelum enam bulan berakhir diputus
bersalah oleh pengadilan.
|
Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
3
|
Pekerja/buruh melanggar ketentuan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
4
|
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
|
Uang penggantian hak dan uang pisah apabila sesuai Pasal 162 ayat (2).
|
5
|
Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
6
|
Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2).
|
7
|
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 (dua) tahun atau
keadaan memaksa.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
8
|
Perusahaan tutup karena melakukan efisiensi.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2).
|
9
|
Perusahaan pailit.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
10
|
Pekerja/buruh meninggal dunia
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2).
|
11
|
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun dan ada program pensiun yang iuran/preminya
dibayar penuh oleh pengusaha.
|
Jaminan atau manfaat pensiun dan uang penggantian hak dengan catatan:
1. Jika jaminan atau manfaat pensiun
ternyata lebih kecil dari 2 (dua) kali pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
2. Jika iuran/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon
yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha.
|
12
|
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun dan tidak ada program pensiun.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2).
|
13
|
Pekerja/buruh mangkir 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut
tanpa keterangan tertulis dengan dilengkapi bukti yang sah.
|
Uang penggantian hak dan uang pisah.
|
14
|
Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan pelanggaran
sesuai Pasal 169 ayat (1).
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2).
|
15
|
Pekerja/buruh sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya melebihi 12 (dua belas) bulan.
|
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Karena alasan ini jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3).
|
[i] Abdul Khakim, Dasar-Dasar
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan ke I edisi IV, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2014, hlm. 179.