Senin 26 Januari 2015 4 (empat) Pekerja dari Perusahaan Raksasa di Indonesia
PT Sinar mas telah datang mengadu ke Kantor PBHI-Yogyakarta, mereka datang mengadu karena telah
di PHK sepihak oleh Perusahaan. Kedatangan para Pekerja Sinarmas tersebut
langsung di terima langsung oleh Devisi Perburuhan PBHI-YK Arsiko Daniwido A SH
dan Direktur PBHI-YK Adnan Pambudi SH.
Pada kesempatan itu masing-masing
Pekerja telah menjelaskan Permasalahannya, Menurut Suparman salah satu Buruh
yang datang ke PBHI-YK tersebut mengatakan bahwa mereka dan teman-temannya
merasa selama ini tidak merasa melakukan Kesalahan yang fatal, hanya saja
mereka ketika bekerja tidak mencapai Target mencari bekerja kemudian langsung di suruh Berhenti bekerja.
Proses PHK tersebut tidak di
lakukan sesuai Prosedur yang ada yaitu dengan mekanisme SP (1), SP (2) maupun
SP (3) ujar Yuli menambahkan penelasan dari Suparman. Selain melakukan PHK
Sepihak manajemen Perusahaan, ketika di PHK
tidak diberi hak-haknya seperti Pesangon dan Tunjangan kerja lainnya. Tidak
hanya mengenai Hak berupa Pesangon, mereka bekerja yang lebih dari 3 (Tiga)
Tahun bekerja
juga tidak jelas status Kerjanya apakah sebagai Pekerja Tetap ataupun Kontrak, dimana kami rata-rata
Lebih dari 3 (Tiga) Tahun di Perusahaan Sinarmas
tersebut.
Menanggapi Pengaduan dari pekerja
Sinarmas, Direktur PBHI-YK Adnan Pambudi, SH menjelaskan bahwa seharusnya para
pekerja tersebut mendapatkan Hak-hak mereka sesuai Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku. Selain itu
mekanisme PHK seharusnya ada Peringatan terlebih dahulu, misalnya Perusahaan
mengelurakan Surat Peringatan / (SP). Melihat
Jenis
Pekerjaan yang telah dilakukan Para Pekerja yaitu sebagai Marketing Perusahaan, seharusnya
Para Pekerja Sinar Mas Tersebut setatusnya Pekerjaanya, karena Pekerjaan sebagai Marketing di Perusahaan Financial
seperti Sinar Mas merupakan Pekerjaan yang Pokok dan ketika Jenis Pekerjaan
sebagai marketing Tidak ada dalam Perusahaan Finansial maka berpengaruh
terhadap Proses Produksi Perusahaan. Maka setatus Pekerja dari Teman-teman
Pekerja harus sebagai Pekerja Tetap atau PKWTT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bukan diposisikan sebagai Pekerja Tidak Tetap
atau PKWT (Perjanjian Kerja Wakt Tertentu) yang setiap tahun di lakukan
Perpanjangan Kontrak.
Pada ketentuan UU No 13 Tahun 2013 Pasal 59 ayat (1) menjelaskan “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau
yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang
bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan berdasar ayat (7) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Maka berdasarkan dari bunyi pasal tersebut PT Sinar Mas tersebut jelas-jelas
Telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi
Pengaduan tersebut, PBHI-YK kemudian akan melakukan beberapa Tahapan Advokasi,
yaitu akan melakukan Mediasi Terlebih dahulu dan meminta Penjelasan kepada
Perusahaan apakah benar telah Melakukan PHK Sepihak terhadap Para Pekerjanya.
Dan kemudia baru dilanjutkan ke proses Tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi Mediasi.