“PT RAKSASA SINARMAS YOGYA MELAKUKAN PHK SEPIHAK PEKERJANYA”



Senin 26 Januari 2015 4 (empat) Pekerja dari Perusahaan Raksasa di Indonesia PT Sinar mas telah datang mengadu ke Kantor PBHI-Yogyakarta, mereka datang mengadu karena telah di PHK sepihak oleh Perusahaan. Kedatangan para Pekerja Sinarmas tersebut langsung di terima langsung oleh Devisi Perburuhan PBHI-YK Arsiko Daniwido A SH dan Direktur PBHI-YK Adnan Pambudi SH.
Pada kesempatan itu masing-masing Pekerja telah menjelaskan Permasalahannya, Menurut Suparman salah satu Buruh yang datang ke PBHI-YK tersebut mengatakan bahwa mereka dan teman-temannya merasa selama ini tidak merasa melakukan Kesalahan yang fatal, hanya saja mereka ketika bekerja tidak mencapai Target mencari bekerja kemudian langsung di suruh Berhenti bekerja. Proses PHK tersebut tidak di lakukan sesuai Prosedur yang ada yaitu dengan mekanisme SP (1), SP (2) maupun SP (3) ujar Yuli menambahkan penelasan dari Suparman. Selain melakukan PHK Sepihak manajemen Perusahaan, ketika di PHK tidak diberi hak-haknya seperti Pesangon dan Tunjangan kerja lainnya. Tidak hanya mengenai Hak berupa Pesangon, mereka bekerja yang lebih dari 3 (Tiga) Tahun bekerja juga tidak jelas status Kerjanya apakah sebagai Pekerja Tetap ataupun Kontrak, dimana kami rata-rata Lebih dari 3 (Tiga) Tahun di Perusahaan Sinarmas tersebut.
Menanggapi Pengaduan dari pekerja Sinarmas, Direktur PBHI-YK Adnan Pambudi, SH menjelaskan bahwa seharusnya para pekerja tersebut mendapatkan Hak-hak mereka sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu mekanisme PHK seharusnya ada Peringatan terlebih dahulu, misalnya Perusahaan mengelurakan Surat Peringatan / (SP). Melihat Jenis Pekerjaan yang telah dilakukan Para Pekerja yaitu sebagai Marketing Perusahaan, seharusnya Para Pekerja Sinar Mas Tersebut setatusnya Pekerjaanya, karena Pekerjaan sebagai Marketing di Perusahaan Financial seperti Sinar Mas merupakan Pekerjaan yang Pokok dan ketika Jenis Pekerjaan sebagai marketing Tidak ada dalam Perusahaan Finansial maka berpengaruh terhadap Proses Produksi Perusahaan. Maka setatus Pekerja dari Teman-teman Pekerja harus sebagai Pekerja Tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bukan diposisikan sebagai Pekerja Tidak Tetap atau PKWT (Perjanjian Kerja Wakt Tertentu) yang setiap tahun di lakukan Perpanjangan Kontrak.
Pada ketentuan UU No 13 Tahun 2013 Pasal 59 ayat (1) menjelaskan “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Sedangkan berdasar ayat (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu  yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum  menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Maka berdasarkan dari bunyi pasal tersebut PT Sinar Mas tersebut jelas-jelas Telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi Pengaduan tersebut, PBHI-YK kemudian akan melakukan beberapa Tahapan Advokasi, yaitu akan melakukan Mediasi Terlebih dahulu dan meminta Penjelasan kepada Perusahaan apakah benar telah Melakukan PHK Sepihak terhadap Para Pekerjanya. Dan kemudia baru dilanjutkan ke proses Tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi Mediasi.