ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
(Oleh : Rojikin, SHI., MH.)
Perceraian adalah putusnya perkawinan, dalam makna putusnya ikatan lahir bathin  antara suami dengan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dengan istri tersebut. Pada dasarnya perceraian adalah perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Tuhan, namun hukum membolehkan suami istri melakukan perceraian jika perkawinan mereka sudah tidak dapat di pertahankan lagi, artinya keluarga itu jika tetap dipertahankan hanya akan menimbulkan kesengsaraan salah satu pihak sehingga tidak dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahma maka perceraian adalah dapat diperbolehkan.
Baik suami maupun istri ketika mengajukan perceraian maka terlebih dahulu mengetahui dengan pasti apa yang menjadi penyebab retaknya keluarga tersebut. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) UU NO. 1 Tahun 1974 yang telah dijelaskan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menjelaskan beberapa alasan-alasan yang dibenarkan untuk dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan perceraian adalah sebagi berikut :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuanya;
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Demikian beberapa alasan Perceraian yang diatur menurut Hukum, namun dalam Praktinya banyak masyarakat menggunakan Jasa Pengacara Perceraian dalam Menggurus Proses perceraianya. hal itu untuk melindungi hak-hak dan kepentinganya didalam proses perceraian di Pengadilan.